https/islamdanagraria.com
ISLAM DAN AGRARIA
Perjuangan Agraria Dalam Islam
Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Setelah nabi Muhammad diangkat menjadi Rasulullah, maka dengan perintah Allah, beliau melakukan perubahan terhadap kehidupan masyarakat Arab tersebut, tidak hanya dalam hal teologi, namun juga sosial ekonomi.
Perubahan mula-mula yang dilakukan adalah dalam hal teologi. Nabi Muhammad saw mengajak masyarakat Arab untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah. Beliau saw mengajak orang-orang Quraisy untuk meninggalkan berhala-berhala
yang tidak mendatangkan manfaat bagi mereka. Beliau menyampaikan Al-Quran yang mengajak manusia untuk berpikir dan bukan mengikuti tradisi secara buta.
Dalam hal sosial ekonomi, Al-Quran tidak menginginkan harta kekayaan itu hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (Surat Al-Hasyr ayat 7).Dengan adanya surat tersebuat maka Allah melarang adanya eksploitasi harta antara yang miskin dengan yang kaya.
Pada waktu nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah beliau membangun sebuah masjid yang jauh dari terjangkaunya air yang tanahnya di peroleh dari rakyat Madinah yang di bagikan secara suka rela kepada beliau,agar beliau bisa merawat dan mengolah tanah tersebut dengan sebaik-baiknya.Hal itu di namakan praktek Lafendrom,praktek ini dilakukan pertama kali pada zaman Rosulullah.
Rosulullah memberikan 2 kebijakan dalam hal tanah yaitu:
1.pemberian tanah dari tanah terlantar
Dari beberapa riwayat Rosulullah memberikan tanah kepada kaun anshar. Pemberian tanah tersebut dilakukan juga pada umat yang baru masuk islam.
Maksud dalam pemberian tanah yang terlantar disini adalah tanah yang sudah tidak di olah dan di urus,maka dari itu Rosulullah memberikannya kepada mereka agar mereka bisa mengolah serta mengurus tanah tersebut.
Rasulullah saw juga telah memutuskan permasalahan
seputar pertanahan. Di antaranya persengketaan yang terjadi antar seorang lelaki yang telah menanam pohon kurma di atas tanah milik seorang lelaki Anshar yang berasal dari Bani Bayadh. Akhirnya Rasulullah saw memutuskan agar lelaki pemilik tanah tetap mengambil tanahnya. Sementara Rasulullah saw memutuskan agar lelaki yang menanam pohon kurma di atas tanah orang lain untuk mencabut pohon kurma yang telah ditanamnya. Sebagaimana hadist, dari Hisyam bin Urwah ra dari ayahnya
bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang mengelola tanah kosong (mawat), maka hal tersebut telah menjadi hak kepemilikannya dan tidak ada hak bagi pelaku kezaliman untuk mengambil dan merampasnya”.20
Dalam hadist lain, dari Rafi’ bin Khudaij dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Barang siapa yang bercocok tanam pada tanah orang lain tanpa sepengetahuan dan izin mereka, maka pemilik tanah berhak membiayai tanaman itu. Sementara penanam tidak ada hak untuk mendapatkan hasil dari tanaman yang telah diusahakannya”.21Dari hadist tersebut, maka ada dua pendapat yaitu, Nabi Muhammad
saw tidak membolehkan penanam mengambil dan memetik hasil dari usahanya selain dari biaya yang telah dikeluarkannya terhadap tanaman tersebut. Di sisi lain, terhadap pemilik tanah supaya memberikan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan si penanam, sehingga hasil tanaman
itu menjadi hak pemilik tanah secara keseluruhan dan dengan carza yang halal lagi baik.
2.Tanah untuk kepentingan umum (HIMA)
Selain itu Rosulullah juga melarang atas pengolaan tanah untuk kepentingan umum (hima) untuk diolah secara individu.hima yang dimaksud rosulullah yaitu hima atas air,padang rumput dan api.Ketiganya tersebut adalah sumber penghidupan seluaruh umat manusia.maka dari itu rosulullah melarang terhadap privatisasi kepada sumber penghidupan tersebut.sesuai dengan hadits yang di riwayatkan bahwa Abyadh bin Hammal al-mazini ra
pernah meminta aliran air yang selalu mengalir di daerah Ma’arab (sebuah negeri di Yaman) kepada Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw memberikan aliran air itu kepadanya.23 Pemberian itu dilakukan berdasarkan alasan
bahwa tanah itu merupakan lahan mati (mawat) yang telah dikelolanya. Kemudian Rasulullah saw mengetahui bahwa aliran air yang dimintanya tersebut merupakan aliran yang deras dengan potensi air yang tidak akan
pernah putus, maka beliau meminta supaya Abyadh mengembalikan pemberiannya itu.
Refrensi dari buku Islam dan Agraria karangan dari Gita Anggraini yang dimana buku ini bertujuan untuk menelaahnormatif dan historis perjuangan nabi Muhammad dan para sahabat dalam menindak ketidakadilan Agraria.
Blogger ini saya karang agar dari pembaca sekalian dapat mengetahui bagaimana rosulullah melakukan kebijakan kebijakan dalam hal agraria.
Malasih infonya kak
BalasHapus👍👍👍👍
BalasHapus🖐👏
BalasHapusJempol
BalasHapus👌🏻
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusBagaimna ptndapa saudara tentang kondisi agraria di bumi pertiwi ini.?
BalasHapusPada masanya kondisi agraria di bumi pertiwi pada saat ini sangat jauh dengan perintah nabi,karena masih banyak tanah2 yang kosong di jadikan gak milok mereka sendiri tanpa ada surat kepemilikan
Hapusmantull
HapusNice
BalasHapusMantebbb
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus🙏
BalasHapussiap mon
BalasHapusIyee
HapusSuka sama temanay
BalasHapusnice
BalasHapusSangat bermanfaat sekali kak
BalasHapusNice
BalasHapusGood kak, ditunggu artikel selanjutnyaa 😊
BalasHapusPenulisan artikelnya kurang rapi. Thx
BalasHapusIyaiya makasih kak😕
HapusSangat bermanfaat kak
BalasHapusSemoga bermanfaat
BalasHapusMaysaAllah
BalasHapusNice
BalasHapusTerima kasih infonnya kakak. Sangat bermanfaat sekali😇
BalasHapusPerbanyak lagi referensi nya dari hadist dan Al-Qur'an biar lebih kuat
BalasHapusSudah bagus, lanjutkan ya.
BalasHapusSudah bagus..
BalasHapusMantulll dek
BalasHapusTp mengingat kata" di atas bahwa al-quran yg mengajak kita untuk berfikir. Saya rasa itu kurang tepat untuk di jadikan sebuah pernyataan. Sebab al-quran adalah firman" tuhan (allah) yg dibukukan (satukan). Jd, allah lah yg mengajak kita untuk berfikir. Hanya saja karena kecacatan manusia yg tak bisa melihat allah di dunia fana ini maka allah mangutus malaikat jibril untuk menyampaikan wahyunya kpd nabi muhammad saw. Supaya di sebar luaskan kepada ummatnya.
BalasHapusTerimakasih atas masukannya kakak😊
HapusTerimakasih infonyaa😊loss.
BalasHapusTulus reh??
HapusBagus' kak.
BalasHapusGood...:-)
BalasHapusGood...:-)
BalasHapusSudah bagus..
BalasHapusMasyaAllah
BalasHapusMerinding
BalasHapusSangat bermanfaat, bagus kak😊
BalasHapusTidak dijelaskankah. Ttg sistem hak kepemilikannya?lalu pengakuan haknya sperti apa? Dinda
BalasHapusSebenarnya dalam buku tersebut di jelaskan bahwasanya sistem kepemilikannya untuk tanah yang kosong dan tidak ada pemiliknya itu adalah milik seksama jika tanah yang kosong namun ada pemiliknya itu dengan memberikan hak kepemilikan melalui surat keterangan ataupun wasiat seperti yang di jelaskan di buki tersebut bahwasanya rosulullah memberikan sekapling tanah kepada sahabat untuk diolah dan di urus,rosulullah menyerahkan tanah tersebut dengan cara menuliskan surat kepadanya.
HapusGood
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusMantap
BalasHapus👍
BalasHapusBagus buat pengetahuan berlanjut.. 👍
BalasHapusLike
BalasHapusLike
BalasHapusLike
BalasHapusNambah ilmu baru
BalasHapusBagus 😍
BalasHapusNice 👍
BalasHapusNice 👍
BalasHapusbagus👏
BalasHapusmenurut anda, bagaimana cara yang paling memadai untuk meningkatkan sistem agraria di indonesia agar mencapai tingkatan maju, tidak hanya berkembang? mohon berikan tanggapan anda!
BalasHapusNice
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapusAlhamdulillah semoga manfaat
BalasHapusvery useful article
BalasHapusCucokk semoga bermanfaat mbak rohemah cantikkkkkk
BalasHapusSemoga bermanfaat bagi semuanya dek rohemah sangat bagus artikel nya
BalasHapusGood
BalasHapusaaaa <3
BalasHapusTerimakasih
BalasHapusBiar lebih jos tambahkan literatur yg anda baca dek.
BalasHapus