Senin, 04 Maret 2019

Islam dan Agraria

https/islamdanagraria.com           
                                               ISLAM DAN AGRARIA
                                         Perjuangan Agraria Dalam Islam
                                         Pada Masa Nabi Muhammad SAW
       Setelah nabi Muhammad diangkat menjadi Rasulullah, maka dengan perintah Allah, beliau melakukan perubahan terhadap kehidupan masyarakat Arab tersebut, tidak hanya dalam hal teologi, namun juga sosial ekonomi. Perubahan mula-mula yang dilakukan adalah dalam hal teologi. Nabi Muhammad saw mengajak masyarakat Arab untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad sebagai Rasul utusan Allah. Beliau saw mengajak orang-orang Quraisy untuk meninggalkan berhala-berhala yang tidak mendatangkan manfaat bagi mereka. Beliau menyampaikan Al-Quran yang mengajak manusia untuk berpikir dan bukan mengikuti tradisi secara buta. Dalam hal sosial ekonomi, Al-Quran tidak menginginkan harta kekayaan itu hanya berputar di antara orang-orang kaya saja (Surat Al-Hasyr ayat 7).Dengan adanya surat tersebuat maka Allah melarang adanya eksploitasi harta antara yang miskin dengan yang kaya. Pada waktu nabi Muhammad hijrah ke kota Madinah beliau membangun sebuah masjid yang jauh dari terjangkaunya air yang tanahnya di peroleh dari rakyat Madinah yang di bagikan secara suka rela kepada beliau,agar beliau bisa merawat dan mengolah tanah tersebut dengan sebaik-baiknya.Hal itu di namakan praktek Lafendrom,praktek ini dilakukan pertama kali pada zaman Rosulullah. Rosulullah memberikan 2 kebijakan dalam hal tanah yaitu: 
1.pemberian tanah dari tanah terlantar Dari beberapa riwayat Rosulullah memberikan tanah kepada kaun anshar. Pemberian tanah tersebut dilakukan juga pada umat yang baru masuk islam. Maksud dalam pemberian tanah yang terlantar disini adalah tanah yang sudah tidak di olah dan di urus,maka dari itu Rosulullah memberikannya kepada mereka agar mereka bisa mengolah serta mengurus tanah tersebut. Rasulullah saw juga telah memutuskan permasalahan seputar pertanahan. Di antaranya persengketaan yang terjadi antar seorang lelaki yang telah menanam pohon kurma di atas tanah milik seorang lelaki Anshar yang berasal dari Bani Bayadh. Akhirnya Rasulullah saw memutuskan agar lelaki pemilik tanah tetap mengambil tanahnya. Sementara Rasulullah saw memutuskan agar lelaki yang menanam pohon kurma di atas tanah orang lain untuk mencabut pohon kurma yang telah ditanamnya. Sebagaimana hadist, dari Hisyam bin Urwah ra dari ayahnya bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa yang mengelola tanah kosong (mawat), maka hal tersebut telah menjadi hak kepemilikannya dan tidak ada hak bagi pelaku kezaliman untuk mengambil dan merampasnya”.20 Dalam hadist lain, dari Rafi’ bin Khudaij dari Rasulullah saw, beliau bersabda, “Barang siapa yang bercocok tanam pada tanah orang lain tanpa sepengetahuan dan izin mereka, maka pemilik tanah berhak membiayai tanaman itu. Sementara penanam tidak ada hak untuk mendapatkan hasil dari tanaman yang telah diusahakannya”.21Dari hadist tersebut, maka ada dua pendapat yaitu, Nabi Muhammad saw tidak membolehkan penanam mengambil dan memetik hasil dari usahanya selain dari biaya yang telah dikeluarkannya terhadap tanaman tersebut. Di sisi lain, terhadap pemilik tanah supaya memberikan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan si penanam, sehingga hasil tanaman itu menjadi hak pemilik tanah secara keseluruhan dan dengan carza yang halal lagi baik. 
2.Tanah untuk kepentingan umum (HIMA) Selain itu Rosulullah juga melarang atas pengolaan tanah untuk kepentingan umum (hima) untuk diolah secara individu.hima yang dimaksud rosulullah yaitu hima atas air,padang rumput dan api.Ketiganya tersebut adalah sumber penghidupan seluaruh umat manusia.maka dari itu rosulullah melarang terhadap privatisasi kepada sumber penghidupan tersebut.sesuai dengan hadits yang di riwayatkan bahwa Abyadh bin Hammal al-mazini ra pernah meminta aliran air yang selalu mengalir di daerah Ma’arab (sebuah negeri di Yaman) kepada Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw memberikan aliran air itu kepadanya.23 Pemberian itu dilakukan berdasarkan alasan bahwa tanah itu merupakan lahan mati (mawat) yang telah dikelolanya. Kemudian Rasulullah saw mengetahui bahwa aliran air yang dimintanya tersebut merupakan aliran yang deras dengan potensi air yang tidak akan pernah putus, maka beliau meminta supaya Abyadh mengembalikan pemberiannya itu.


            Refrensi dari buku Islam dan Agraria karangan dari Gita Anggraini yang dimana buku ini bertujuan untuk menelaahnormatif dan historis perjuangan nabi Muhammad dan para sahabat dalam menindak ketidakadilan Agraria. 
              Blogger ini saya karang agar dari pembaca sekalian dapat mengetahui bagaimana rosulullah melakukan kebijakan kebijakan dalam hal agraria.